Benarkah.Jika hingga 30 September masyarakat belum membuat e-KTP,!!maka akan dikenakan sanksi.(("Berikut Penjelasannya'))

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
SINYAL ISLAM - Kementerian Dalam Negeri memohon semua masyarakat segera membuat KTP elektronik (e-KTP). Diharapkan pada 30 September 2016, seluruh masyarakat sudah membuat e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Arif Zudan Fakrulloh menyatakan, jika hingga 30 September masyarakat belum membuat e-KTP, maka akan dikenakan sanksi. 



 " Hal pertama yang perlu dilakukan yaitu merekam saja terlebih dulu, jadi akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat yang lain, " kata Zuda seperti dikutip dari laman Kemendagri.

Menurutnya, bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat saat itu, maka akan dikenakan sanksi adiministrasi.

 " Sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan umum. Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai masyarakat Indonesia tidak akan bisa dipenuhi, " jelas Zudan.

Ia menambahkan, data masyarakat ini harus tunggal tidak boleh ganda. Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapatnya banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari 3 KTP.

Disamping itu, contoh lain dari pelayanan umum yaitu seperti pelayanan perbankan, pelayanan kepolisian, pelayanan kesehatan, pelayanan izin membangun bangunan, surat izin perkapalan, dll.

Untuk masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan jadi dapat segera mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.

 " Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan dapat langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses, " kata dia.

http://www.beradab.com/2016/08/buruan-membuat-e-ktp-jika-tidak-akan.html
Sumber : https :// www. otonomi. co. id/regulasi/catat-ini-batas-waktu-terakhir-buat-e-ktp-1608193. html
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90