Wahai Muslimah, Waspada Jika Berobat ke Dokter Pria, Karena Seperti Ini Hukumnya Dalam Islam

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Sinyal Islam - Sahabat Islami, Jika ada suatu kejanggalan pada tubuh, rasa sakit merupakan kode dari kejanggalan tersebut. Nah untuk mengobatinya, membeli obat dan mendatangi dokter adalah pilihan yang tepat.


Bagi seorang muslimah, pasti sudah mengenal hukum mahram atau muhrim. Benar,  tidak boleh saling bersentuhan, apalagi mengundang syahwat. Lalu
bagaimana dengan dokter? Tidak mungkin kan jika semua dokter adalah wanita semuanya.

Dikutip dari islamqa, Menurut Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid, pada asalnya jika telah ada dokter wanita yang mampu mengobatinya maka wajib baginya menangani pengobatan pasien wanita itu.

Jika ternyata tidak ada, maka hendaklah dicari seorang dokter non muslimah yang dapat dipercaya. Jika ternyata tidak ada maka hendaklah ditangani dokter pria yang muslim. Jika ternyata tidak ada juga maka bolehlah kiranya ditangani dokter pria non muslim.

Tim dokter boleh memeriksa bagian tubuh yang perlu diperiksa dan diobati sesuai kebutuhan serta tidak menambah lebih dari itu. Dan hendaknya dokter tersebut menjaga pandangan mata semampunya.


Dan guna menghindari khalwat, hendaknya proses pengobatan itu disaksikan oleh mahramnya atau suaminya atau wanita muslimah yang dapat dipercaya. Wallahu a’lam.


sumber : tausiahislamku
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90